PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 117
BAB 7 — ### KAPAL PERIKANAN
(1) Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) menggunakan
alat penangkapan Ikan berdasarkan:
jenis alat penangkapan Ikan;
sifat alat penangkapan Ikan;
selektivitas alat penangkapan Ikan;
kapasitas alat penangkapan Ikan;
alat bantu penangkapan Ikan;
jalur penangkapan Ikan; dan
daerah penangkapan Ikan.
(2) Ketentuan mengenai jenis alat penangkapan Ikan, sifat alat penangkapan Ikan, selektivitas alat
penangkapan Ikan, kapasitas alat penangkapan Ikan, alat bantu penangkapan Ikan, jalur penangkapan Ikan, dan daerah penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
