Pasal 14
BAB 6 — ### PENGAWASAN PEMBERIAN FASILITASI AKSES
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian Fasilitasi Akses.
(2) Penerima Fasilitasi Akses wajib memberikan laporan tahunan terkait pelaksanaan pemberian Fasilitasi
4 / 9
www.hukumonline.com/pusatdata
Akses kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Perpustakaan Nasional menyampaikan laporan tahunan terkait pelaksanaan Fasilitasi Akses kepada
Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
daftar judul karya cetak yang diperoleh, digunakan, diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan, dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial;
penerima manfaat Fasilitasi Akses;
rencana kegiatan; dan
bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
(5) Menteri memberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali terhadap penerima Fasilitasi Akses
yang tidak memberikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal penerima Fasilitasi Akses tidak mengindahkan peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dapat mencabut Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.
