PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 7
BAB 2 — PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
(1) Kepala kantor dalam lingkungan Kementerian/Lembaga
adalah Kuasa Pengguna Barang Milik Negara dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan
bertanggung jawab:
- mengajukan rencana kebutuhan Barang Milik Negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang;
- mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
- melakukan pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
- menggunakan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
- mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
- mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
- menyerahkan Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain, kepada Pengguna Barang;
- mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang;
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang.
