PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 26
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
oleh:
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya;
Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/ Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola Barang;
Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang; atau
Pengguna . . .
- Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, dan selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara/daerah dan kepentingan umum.
Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan
