PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Amdal berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
