PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 68
Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL didanai oleh Pemrakarsa, kecuali untuk Usaha dan/atau Kegiatan bagi golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1).
Penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL didanai oleh Pemrakarsa, kecuali untuk Usaha dan/atau Kegiatan bagi golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1).