Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Gunungtujuh, Kecamatan Kayuaro, dan Kecamatan Gunungkerinci;
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bungo;
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Airhangat, Kecamatan Depatitujuh, dan Kota Sungaipenuh; dan
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2) Batas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Batas-batas wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Siulak Ibu Kota Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
