PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 4
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
