PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 2
(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa
Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Besarnya . . .
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,
dari Diskonto SPN.
