PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Pemberian Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
