PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
