PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 34
BAB 9 — PROGRAM DEKOMISIONING
Limbah radioaktif yang dihasilkan dari dekomisioning instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif harus diserahkan kepada Badan Pelaksana.
