PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Pasal 16
BAB 4 — MANAJEMEN PERIZINAN
(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan sedang harus membuat dan menyimpan catatan yang sekurang-kurangnya meliputi :
a. kuantitas;
b. karakteristik; dan
c. waktu dihasilkannya limbah radioaktif. (2) Salinan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Badan Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
