PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 28
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melakukan pembinaan teknis terhadap komisi penilai pusat dan daerah.
(2) Instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi bagian dari izin.
