PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
BAB 3 — TATA LAKSANA
(1) Kerangka acuan sebagaimana dasar pembuatan analisis dampak lingkungan hidup disusun oleh pemrakarsa. (2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
