Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana penggabungan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan Komisaris dan sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan tempat kedudukan perseroan yang akan melakukan penggabungan;
b. alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan;
c. tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan terhadap saham perseroan hasil penggabungan;
d. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan;
e. neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan
f. hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan, antara lain:
neraca proforma perseroan hasil penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan yang dapat diperoleh dari penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yag independen;
cara penyelesaian status karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri;
cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak ketiga;
cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan perseroan;
susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris perseroan hasil penggabungan;
perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;
laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai;
kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan;
nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.
