PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN...
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula terhadap Direksi dari perseroan yang memiliki nilai kekayaan tertentu yang melakukan pengambilalihan. (3) Nilai kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
