PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN...
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Sejak tanggal penandatanganan Akta Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direksi perseroan yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan peleburan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.
