PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penggabungan dan peleburan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu.
