PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
(1) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan akta perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Penggabungan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima. (3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
