PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa uang tunai yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp. 121.855.000.000,00 (seratus dua puluh satu miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).
