PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 24
BAB 8 — PEMBINAAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi pembinaan terhadap : a. kualitas sumber daya manusia dan pelayanan; b. pemerataan pelayanan yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudukan; c. koordinasi dan keterpaduan program pengelolaan perkembangan kependudukan; d. koordinasi pengembangan jaringan informasi kependudukan dan keluarga, administrasi, pencatatan, statistik kependudukan dan keluarga serta perencanaan kependudukan sektoral dan regional; e. peran serta masyarakat; f. penelitian dan pengembangan kualitas, pengendalian kuantitas pendudukan, mobilitas penduduk dan lingkungannya; dan g. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudukan.
