PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 22
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Peluang dan dorongan untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan perkembangan kependudukan meliputi kegiatan : a. memberi informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan penglolaan perkembangan kependudukan; b. membantu kelancaran penyelenggaraan pengelolaan perkembangam kependudukan; c. memberi/menyediakan sarana dan prasarana bagi peningkatan kualitas penduduk. (2) Peran serta masyarakat diselenggarakan melalui lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan, pihak swasta dan perorangan secara sukarela dan mandiri sesuai dengan kemampuan masing-masing. (3) Peran serta masyarakat dapat berupa penyediaan tenaga, sarana, prasarana, dan/atau bentuk lainnya.
