Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara mengalihkan pemilikan modal saham milik Negara pada PT. Gaya Motor kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA. (2) Nilai modal saham milik Negara pada PT. Gaya Motor yang dialihkan pemilikannya dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Dengan dialihkannya pemilikan saham milik Negara pada PT. Gaya Motor kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara INDONESIA, maka kedudukan Negara sebagai pemegang saham pada PT. Gaya Motor beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara.
