PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang RAWA
Pasal 26
BAB 7 — KONSERVASI RAWA
Eksploitasi dan pemeliharaan saluran tersier dan saluran lainnya dalam petak tersier beserta bangunan pelengkapnya menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat pemakai air yang bersangkutan.
