PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN PRASEKOLAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan prasekolah tidak merupakan persyaratan untuk memasuki pendidikan dasar.