PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KEDALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang dipergunakan untuk membiayai proyek Tonasa II dan Tonasa III. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Tonasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 73.924.744.261,40 (tujuh
puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh satu rupiah empat puluh sen).
