PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1986 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan, baik secara bersama atau sendiri-sendiri, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
