PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari : a. dana intern Perusahaan; b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri; d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan di dalam Anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
