PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 51
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 disampaikan tepat pada waktunya.
(2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
