PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 36
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Pengawasan intem Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern. (2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
