PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 29
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan, Departemen Koperasi, dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
