PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Dewan Pengawas wajib memperhatikan : a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan; b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan tugas dan tanggungjawab Direksi.
