PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang lembaga keuangan, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya.
(3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
