Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan : a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi; b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing- masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c Direksi dapat melaksanakannya sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada : a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau b. seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan baik sendiri maupun bersama-sama, atau c. orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(6) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
