PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk- petunjuk dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri, dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.
