PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/ panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
