PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN)...
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pengawasan intern Perusahaan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern. (2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
