PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN)...
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Atas usul Direksi, Menteri MENETAPKAN tarif harga jual gas untuk tiap golongan pemakai dalam penyediaan gas. (2) Susunan tarif harga jual gas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada asas memperoleh penghasilan yang cukup untuk menutup biaya-biaya pengusahaan yang tata penghitungannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
