PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN)...
Pasal 2
BAB 2 — PENDIRIAN DAN STATUS PERUSAHAAN
Perusahaan Gas Negara (PGN) yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1965 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1970, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara disingkat "PGN".
