PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 34
BAB 9 — RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
(1) Pejabat dan pegawai RUPBASAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam. (2) Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri. (3) Pejabat atau pegawai tertentu RUPBASAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
