PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 32
BAB 9 — RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
(1) Di samping tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Kepala RUPBASAN bertanggung jawab atas administrasi benda sitaan. (2) Kepala RUPBASAN tiap tahun membuat laporan kepada Menteri mengenai benda sitaan. (3) Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik INDONESIA, Jaksa: Agung dan Ketua Mahkamah Agung.
