PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 30
BAB 9 — RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
(1) RUPBASAN dikelola oleh Departemen Kehakiman. (2) Tanggung jawab secara juridis atas benda sitaan tersebut, ada pada pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (3) Tanggung jawab secara fisik atas benda sitaan tersebut ada pada Kepala RUPBASAN.
