PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 14
BAB 5 — REHABILITASI
(1) Amar putusan dari pengadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut : "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya". (2) Amar penetapan dari praperadilan mengenai rehabilitasi berbunyi sebagai berikut : "Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya".
