PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan
- KUHAP adalah singkatan dari Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan;
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
- Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
- Menteri adalah Menteri Kehakiman.
