PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN
Pasal 2
(1) Pemindahan bahan galian dari suatu golongan ke golongan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Bahan galian yang belum disebutkan dalam Pasal 1, yang perlu dimasukkan dalam salah satu golongan ditetapkari dengan PERATURAN PEMERINTAH.
