PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1973 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR TERNAK
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
