PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970 tentang PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1970. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
