PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1960 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960. Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960. Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 75;
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
