PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 40
BAB 5 — PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
(1) RPPLH digunakan sebagai dasar pemanfaatarn Sumber
Daya Alam. RPPI.H belum tersusun, pemanfaratan Sumber l2l Dalam hal Daya Alam dilaksanakan berdasarkan Da1'a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dengan memperhntikan:
- keberianjutan proses dan F'ungsi lingkungan hidup; dzln b. keberianjutan produktivitas lingkungan hiclup;
- keseiamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
